Lamaran merupakan salah satu proses menuju jenjang pernikahan. Di sebagian masyarakat tanah air, tradisi lamaran biasanya disertai dengan penyerahan hadiah dari calon suami kepada istri, misalnya cincin. Cincin tersebut dianggap sebagai bentuk keseriusan calon suami untuk menikahi wanita yang dipinangnya. Pertanyaannya, jika batal nikah apakah cincin harus dikembalikan?

Diantara hadits tentang saling memberi hadiah dan hukum menerima hadiah serta hukum memberi hadiah adalah hadits riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda ” “Hendaklah saling memberi hadiahlah kalian, Niscaya kalian akan saling mencintai“, yang menunjukkan hukum saling memberi hadiah sesama muslim merupakan perkara yang memiliki keutamaan yang sangat besar yaitu saling memberi hadiah agar saling mencintai.Diantara kebiasaan masyarakat yang banyak dilakukan adalah seorang calon suami memberikan hadiah kepada calon istri pada saat lamaran, seorang calon suami memberikan cincin kepada calon istri yaitu calon suami memberikan cincin sebelum menikah. Lalu bagaimana hukumnya ada pihak yang membatalkan pernikahan apakah hadiah atau cincinnya dikembalikan? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut perlu ditinjau hukum wanita membatalkan pernikahan atau hukum membatalkan pernikahan setelah lamaran serta membatalkan pernikahan sepihak.

Lamaran (khitbah) merupakan pengantar pernikahan, sehingga, status khitbah hanya sebatas janji untuk menikah, dan bukan akad yang mengikat. Karena itu, membatalkan akad nikah setelah khitbah, hukum membatalkan nikah setelah lamaran dan hukum calon istri membatalkan pernikahan atau hukum membatalkan pernikahan setelah khitbah dan hukum membatalkan pernikahan sepihak adalah diperbolehkan, karena ini merupakan hak masing-masing calon pasangan. Namun tentu saja ada konsekuensi dari pembatalan nikah tersebut. Mengenai nikah batal cincin dikembalikan atau tidak merupakan hak calon suami untuk memintanya kembali atau tidak. Penjelasan selengkapnya silahkan simak video berikut ini.

#PosterDakwah #BatalNikah

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se