Islam adalah agama yang adil dan penuh dengan kasih sanyang. Oleh sebab itu Islam senantiasa menentang segala macam bentuk kezaliman. Berbuat jahat adalah salah satu bentuk kezaliman. Dan di antara hukuman bagi pelaku kejahatan di dalam Islam yaitu dikenai denda atau diyat.

Di antara pembahasan fikih jinayah atau fiqh jinayah dalam Islam yaitu berkaitan dengan diyat. Sekedar mengingatkan kembali, bahwa yang dimaksud dengan diyat adalah denda yang dikeluarkan oleh pihak pelaku penganiayaan atau tindak kejahatan kepada keluarga korban. Dan diyat merupakan salah satu cara dalam hukum pidana Islam. Namun apabila seseorang melakukan aksi pembelaan diri atas suatu kejahatan yang menimpanya apakah ia wajib membayar diyat?

Setiap orang memiliki hak membela diri. Membela diri adalah tindakan untuk menyelamatkan diri ketika kejahatan terjadi. Dan cara membela diri dari kejahatan harus adil, tidak boleh berlebihan hingga menganiaya tersangka. Selain itu, membela diri maksudnya menyelamatkan diri bukan balas dendam. Bisa jadi ada yang membela diri jadi tersangka namun sebenarnya adalah tindakan balas dendam. Si A berbuat jahat menggigit tangan si B sehingga B kesakitan dan mencoba melepaskan gigitan si A, ternyata gigi A lepas atau patah. Dari kejadian itu apakah si A bisa meminta ganti rugi kepada si B? Perlu kamu ketahui bahwa besaran nilai diyat 1 gigi adalah 5 ekor unta. Apa yang dilakukan si B ternyata bukan sebab sebab diyat karena hal tersebut adalah cara membela diri dari kejahatan yang membahayakan dirinya.

Semoga penjelasan tentang hukum membela diri dalam Islam dan dalilnya berikut ini semakin memotivasi kita untuk berbuat adil serta menjauhi tindakan-tindakan yang dapat membahayakan orang lain.

Wallahu a’lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukumdiyat #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se