Zakat merupakan syariat Islam yang mulia. Sebagai seorang muslim tentu kita telah mengetahui bahwa hukum membayar zakat adalah wajib. Namun dapatkah zakat sebagai pengurang pajak? Dan bolehkah seseorang tidak membayar zakat karena sudah membayar pajak?
Di antara jenis zakat adalah zakat mal. Sebagai seorang muslim tentu kita telah mengetahui bahwa hukum zakat mal adalah wajib. Namun dapatkah zakat sebagai pengurang pajak? Adakah hubungan antara zakat dan pajak dalam Islam?
Kewajiban membayar zakat merupakan perintah Allah subhanahu wata’alaa dan tujuan zakat sangat mulia. Sehingga terdapat perbedaan antara pajak dan zakat. Apa perbedaan pajak dan zakat mal?
Menurut situs resmi pajak tentang definisi dan tujuan pajak disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Kemudian, ketentuan zakat mal dan ketentuan pajak pun berbeda, misalnya untuk waktu mengeluarkan zakat mal yaitu setelah mencapai nisab dan haul.
Kesimpulannya, hukum pajak dalam Islam tidak dapat mengurangi ataupun menggugurkan kewajiban membayar zakat. Akan tetapi zakat dapat mengurangi pajak apabila negara memberikan kebijakan, misalnya dengan membayarkan zakat di lembaga zakat yang diakui pajak.
wallahu a’lam, semoga bermanfaat.
#hukumzakat #hukumpajak #yufid #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se














