Zakat merupakan syariat Islam yang agung. Membayar zakat hukumnya wajib dan termasuk salah satu rukun Islam. Seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat hendaknya segera membayarkan zakatnya.
Ada banyak pertanyaan tentang zakat dan pajak seperti zakat pengurang pajak yang telah kita pelajari pada video sebelumnya. InsyaAllah kali ini kita akan belajar bagaimana pandangan Islam tentang pajak dan zakat? Apakah pajak bisa mewakili zakat mal?
Zakat dan pajak dalam Islam adalah dua hal yang tidak sama. Perbedaan zakat dan pajak meliputi banyak hal: pengertian, dasar hukum, dan ketentuannya pun berbeda. Dasar hukum zakat adalah al-Qur’an dan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalam al-Qur’an, salah satu dalil tentang zakat terdapat pada surat at Taubah ayat 60. Orang-orang yg wajib mengeluarkan zakat dan yang berhak menerimanya pun ditentukan oleh syariat Islam sehingga berlaku untuk seluruh umat Islam di dunia. Adapun tentang pajak, dasar hukum pajak dan ketentuannya berdasarkan kebijakan masing-masing negara.
Kesimpulan dari pertanyaan tentang pajak: apakah zakat mal wajib bagi orang yang sudah bayar pajak?
Beban membayar pajak yang diwajibkan pemerintah kepada rakyatnya, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta satu nishab dan telah mengendap selama satu tahun.
wallahu a’lam, semoga bermanfaat.
#bayarpajak #bayarzakat #yufid #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
 
		 
















