Di antara syariat Islam yang harus kita tunaikan adalah membayar zakat. Bagi kaum muslimin yang telah memenuhi syarat wajib zakat diperintahkan untuk menunaikan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya menyalurkan zakat mal untuk membangun fasilitas pendidikan agama, misalnya rumah tahfidz? Apakah hal ini dibenarkan, karena insyaAllah akan sangat bermanfaat bagi generasi muda umat Islam?
Di dalam surah at Taubah ayat 60, Allah subhanahu wata’alaa menyebutkan tentang 8 golongan penerima zakat. Dan hal ini yang menjadi perbedaan zakat dan sedekah.
Allah berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah..” (QS at Taubah ayat 60)
Perbedaan zakat dengan sedekah yaitu penerima zakat mal telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wata’alaa. Sehingga pemanfaatan zakat mal harus sesuai peruntukannya. Dana zakat harus diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat mal, di antaranya fisabilillah. Apa itu fisabilillah?
Di antara makna fisabilillah artinya belajar ilmu agama. Untuk melawan musuh agama (musyrikin dan munafiqun) kita harus berjihad sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur’an surah at Taubah ayat 72. Dan yang dimaksud fisabilillah adalah mereka para mujahidin, yang mereka tidak memiliki gaji tetap dari Baitul Mal, sehingga mereka diberi zakat.
Kesimpulannya, dana zakat tidak boleh digunakan untuk membangun rumah tahfidz. Akan tetapi, dana zakat dapat digunakan untuk memberi santunan, mencukupi kebutuhan para santri yang tidak mampu.
wallahu a’lam.
#pembagianzakat #zakatmal #yufid #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se














