Seorang suami memiliki tanggung jawab besar atas keluarganya. Ia adalah kepala keluarga yang harus menafkahi istri dan anaknya. Oleh sebab itu seorang suami harus berusaha agar kebutuhan keluarganya terpenuhi, misalnya dengan bekerja. Akan tetapi ada sebagian suami yang tidak peduli dengan tanggung jawabnya sehingga ia pun kabur meninggalkan anak dan istrinya dalam waktu yang cukup lama.
Cara gugat cerai suami kerap ditempuh oleh sebagian wanita terhadap suaminya. Biasanya gugat cerai istri ke suami dilatar belakangi oleh banyak hal. Di antara alasan istri gugat cerai suami yaitu suami meninggalkan istri dalam waktu yang lama. Dalam kasus lain mungkin terjadinya gugat cerai karena suami tidak memberi nafkah.
Mengambil pelajaran dari surat al Baqarah ayat 228, hendaknya suami maupun istri saling berbuat baik kepada pasangannya. Dengan demikian, perceraian ataupun fenomena gugat cerai dapat ditekan. Berapa lama suami boleh meninggalkan istri? Apa hukum istri gugat cerai suami karena ditinggal dalam waktu yang lama?
Batas waktu suami meninggalkan istri tanpa adanya udzur syar’i adalah 6 bulan. Maka hukum suami meninggalkan istri lebih dari waktu tersebut “tidak dibenarkan” jika tidak ada udzur yang ia miliki. Demikianlah pembahasan seputar hukum gugat cerai istri kepada suami di dalam Islam, semoga bermanfaat.
wallahu a’lam.
#gugatcerai #perceraian #yufid #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se














