Hukum Islam adalah hukum terbaik karena Allah subhanahu wata’alaa yang telah menetapkannya. Akan tetapi banyak stigma buruk dilekatkan terhadap hukum Islam oleh orang-orang yang alergi dengan Islam. Salah satu contoh fitnah yang jauh dari realitas yaitu hukum Islam dibilang kejam. Padahal hukum Islam membawa keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Seorang muslim harus menjauhi segala jenis perbuatan dosa, baik itu dosa kecil terlebih lagi dosa dosa besar. Di antara contoh dosa besar adalah mencuri. Itulah mengapa mencuri dilarang dalam Islam. Dan larangan mencuri dalam Islam sangat keras. Mungkin anda pernah mendengar kisah tangan dipotong akibat mencuri?

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا

“Pencuri tidak dipotong tangannya kecuali barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih.” (Muttafaqun ‘alahi).

Hukuman orang mencuri dalam Islam memang tidak main-main. Menilik hukum pidana Islam tentang pencurian, nisab hukuman mencuri yaitu 1/4 dinar. Tahukah anda 1 dinar berapa gram emas? 1 dinar emas setara dengan 4,25 gram emas. Jadi sudah jelas kan, kira-kira 1/4 dinar berapa gram emas? Dan berkaitan dengan hukum pencurian ini, tangan yang dipotong adalah organ tangan sampai pergelangan.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukummencuri #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se