Shalat berjamaah merupakan salah satu ibadah wajib bagi kaum lelaki. Iqamah menandakan bahwa shalat akan segera dimulai. Pada kebanyakan masjid adzan dan iqomah dikumandangkan dengan menggunakan pengeras suara. Namun ada juga masjid yang iqamahnya dikumandangkan tanpa pengeras suara sehingga tidak sedikit orang yang masbuk. Bagaimana hukum iqamah yang semacam itu?

Diantara amalan penting dalam Islam adalah adzan dan iqomah sebelum melaksanakan sholat. Arti adzan secara bahasa adalah pemberitahuan atau seruan. Lalu apa hukum adzan dan iqamah? Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum adzan dan iqamah adalah sunnah muakkad dan ssebagian yang lain hukum mengumandangkan adzan dan iqamah adalah fardhu kifayah.

Bagaimana tata cara adzan dan iqomah yang baik dan benar serta tata cara adzan dan iqomah sesuai sunnah? Ada beberapa perkara terkait adzan dan iqomah, yang pertama adalah syarat mengumandangkan adzan. Diantara syarat adzan adalah dikumandangkan ketika sudah masuk waktu sholat, niat adzan, dikumandangkan dengan bahasa Arab, mengucapkan lafadz adzan secara berturutan dan bersambung, hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan dan tata cara adzan dan iqomah yang benar berikutnya adalah dengan mengeraskan suara atau menggunakan pengeras suara.

Selain itu ada perkara terkait adzan dan iqomah, misalnya: sifata atau syarat muadzin, yang dianjurkan bagi muadzin, hukum menjawab adzan dan iqamah dan lain sebagainya. Sebagaimana kita tahu bahwa diantara tata cara adzan dan iqomah adalah dengan mengeraskan suara atau menggunakan pengeras suara. Lalu bagaimana iqamah tanpa pengeras suara dalam islam? Dalam video berikut ini berisi pembahasan tentang hukum iqamah tanpa pengeras suara.

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se