Di antara contoh usaha ekonomi yang sering dipraktekkan di masyarakat adalah mudharobah. Yaitu bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu. Kerjasama semacam ini membutuhkan kepercayaan yang tinggi dari pemiliki modal selaku pihak yang mendanai usaha. Dan tentunya pengelola modal harus bersifat amanah dan tanggungjawab. Mempercayakan modal yang besar kepada orang lain bukan hal mudah karena apabila pengelolannya tidak amanah, bukannya untung, bisa-bisa modal habis tak tersisa. Oleh sebab itu, mungkin di beberapa kasus, pihak pemodal meminta barang gadai atau jaminan dari pihak pengelola.
Apa itu mudharabah? Pengertian mudharabah adalah perjanjian kerjasama bagi hasil pemodal dan pengelola. Dalam skema mudharabah terdapat dua pihak utama, yakni shohibul mal dan mudharib. Shahibul mal adalah pemilik modal, sedangkan mudharib adalah pengelola modal. Ada beberapa contoh mudharabah atau contoh akad mudharabah yang terjadi di lapangan.
Video kali ini akan menjawab pertanyaan tentang mudharabah, yakni boleh tidaknya mudharib mempekerjakan orang lain dalam akad mudhorobah atau perjanjian kerjasama bagi hasil dalam islam. Simak juga berbagai video terkait fiqih muamalah seperti fiqih muamalah jual beli atau fiqih muamalah kontemporer lainnya di channel Yufid TV. Semoga bermanfaat.
#mudharabah #yufid #fiqih #posterdakwah #bagihasil
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se