Aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di tempat-tempat yang tidak kita duga sebelumnya. Kejahatan bisa dilakukan oleh rakyat jelata dan tidak menutup kemungkinan pelakunya adalah oknum pejabat negara. Hukum diciptakan untuk menegakkan keadilan, menciptakan rasa aman, ketertiban, dan kenyamanan. Hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat, siapa yang benar harus dibela, dan siapa yang salah mestinya dihukum sesuai ketentuan yang ada.

InsyaAllah kita akan belajar pembahasan baru yaitu mengenai qadha peradilan Islam. Apa itu peradilan? Pengertian peradilan adalah memutuskan sengketa dan perselisihan yang terjadi di antara dua orang atau lebih. Putusan peradilan bersifat mengikat. Karena dari putusan pengadilan dapat memerintahkan aparat yang berwenang untuk menangkap dan melakukan tindakan terhadap pihak-pihak terkait. Sehingga putusan hakim atau peradilan itu berbeda dengan fatwa.

Hadis pertama dalam bab qadha atau peradilan yaitu hadits tentang bid’ah. Mungkin banyak di antara kita yang sudah tahu apa itu bid’ah. Pengertian bid’ah adalah perkara baru dalam agama. Hukum bid’ah dalam agama Islam ini terlarang, baik itu bid’ah hasanah maupun bid’ah madzmumah. Bid’ah hasanah adalah bid’ah dalam agama namun dianggap baik oleh sebagian orang. Hadits larangan berbuat bid’ah adalah hadis yang shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari dan juga imam Muslim.

wallahu a’lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#peradilanIslam #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se