Pada hakikatnya, ahli waris mendapatkan harta warisan tanpa perlu bersusah payah mengumpulkan harta tersebut. Karena harta warisan merupakan harta milik seseorang yang sebelumnya masih hidup kemudian dibagikan kepada ahli waris setelah ia meninggal dunia. Ironisnya, meski tidak ikut berjuang mengumpulkan harta tersebut, banyak ahli waris yang bersengketa terkait bagiannya.

Adanya hukum waris dalam Islam merupakan salah satu tanda kesempurnaan dalam ajaran Islam. Penjelasan tentang hukum Islam tentang waris ada secara lengkap dalam kitab-kitab para ulama, disana kita jumpai secara terperinci tentang ketentuan hukum waris dalam Islam misalnya dasar hukum waris dalam Islam baik dasar hukum waris dalam al Quran atau penjelasan tentang ahli waris dalam al Quran maupun hadits. Para ulama juga menjelaskan tentang manfaat hukum waris dalam Islam dan hikmah hukum waris dalam Islam. Di dalam kitab para ulama juga dijelaskan macam macam ahli waris dalam Islam atau golongan ahli waris dalam Islam dan juga syarat ahli waris dalam Islam, cara pembagian ahli waris dalam Islam dan lain sebagainya, selan itu para ahl ilmu juga telah membuat rangkuman hukum waris dalam Islam dan juga diagram ahli waris dalam Islam serta ringkasan cara menghitung ahli waris dalam Islam untuk mempermudah memahami hukum bagi warisan dalam Islam.

Dalam hukum waris dalam Islam dan pembagiannya serta siapa saja ahli waris dalam Islam, diantara ahli waris adalah seorang Istri jika suaminya meninggal dunia. Lalu bagaimana dengan kasus istri dicerai ketika suami sakit? Apakah masih ada jatah warisan bagi istri yang sudah dicerai tersebut? Ada istilah maradhul maut [مرض الموت], itulah sakit yang mengantarkan kematian. Terkadang, para dokter atau orang yang sakit, bisa memprediksi, sakit yang dia alami, merupakan sakit terakhir yang ujungnya adalah kematian. Seorang suami mengalami sakit yang mengantarkan kematian, lalu dia menceraikan istrinya, dengan maksud agar istrinya tidak mendapatkan warisan, apakah istri tetap bisa mendapatkan warisan menurut hukum waris dalam agama Islam? Para ulama menjelaskan, cerai yang dijatuhkan suami ketika sakit, termasuk cerai yang sah. Selama dia lakukan secara sadar. Hanya saja, maksud suami untuk menghalangi istrinya agar tidak mendapatkan warisan, dianggap sebagai tujuan yang tidak dibenarkan. Karena itulah, suami dihukum dalam bentuk, tujuan ini dibatalkan, dan jatah warisan bagi istri adalah masih ada. Untuk penjelasan selengkapnya simak dalam video berikut ini.

#posterdakwah #yufidtv #ahliwaris #pembagianwarisan

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se