Banyak di antara manusia yang bermimpi jadi orang kaya. Sebagian orang mencoba bekerja di tempat-tempat yang bonafide agar cepat kaya. Atau ada juga yang membuka usaha agar mendapatkan untung berlipat ganda. Orang yang memiliki cukup harta dapat membeli apa-apa yang diinginkan seperti membeli rumah mewah, mobil keluaran terbaru, dan berlibur ke mancanegara.

Manusia makhluk sosial, apa yang dimaksud dengan manusia sebagai makhluk sosial dan mengapa manusia disebut makhluk sosial? Makhluk sosial adalah makhluk yang membutuhkan interaksi satu sama lain demi kelangsungan hidupnya. Salah satu praktek yang merupakan bentuk dari interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya manusia mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Jual beli dalam Islam diatur dalam syariat yang menunjukkan bukti ajaran islam bersifat universal dan karakteristik ajaran islam universal yang mengatur segala sisi kehidupan manusia.

Oleh karena itu ada pembahasan hukum jual beli dalam Islam dan disana ada ketentuan jual beli dalam Islam dan syarat jual beli dalam Islam atau rukun jual beli dalam Islam dan juga adab jual beli dalam Islam serta jual beli yang dilarang dalam islam. Perkara perkara tersebut harus diperhatikan karena kaidah halal haram dalam Islam dan konsep halal haram dalam Islam telah jelas dan merupakan perkara yang sangat penting.

Diantara dalil jual beli dalam Islam adalah dalam surat al Baqarah ayat 275 dan juga hadits riwayat Muslim nomer 2970. Selain itu para ulama dari jaman dulu hingga sekarang juga telah menjelaskan permasalahan jual beli dalam Islam seiring dengan perkembangan zaman berdasarkan kaidah kaidah yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

Terkait syarat sah jual beli dalam Islam dan jual beli yang diperbolehkan dalam Islam ada pertanyaan bolehkah mengambil untung lebih dari 100 persen menurut aturan akad jual beli dalam Islam? Terkait usaha untung 100 persen atau lebih dibahas dalam video ini dengan kesimpulannya adalah:

[1] Dibolehkan mengambil keuntungan lebih dari 100%

[2] Tidak dibolehkan menjual barang melebihi harga pasar, karena ini termasuk pembodohan kosumen

[3] Keuntungan dari jual beli dibolekan selama tidak menyababkan harga barang dinaikkan melebihi harga pasar.

[4] Memanfaatkan kelalaian konsumen terhadap barang, bisa terhitung ghabn (pembodohan) jika harga dinaikkan secara tidak normal.

[5] Dibolehkan menaikkan harga barang mengikuti perubahan harga pasar, karena faktor ketersediaan dan permintaan terhadap barang.

Simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut ini.

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se