Pertanyaan:

Yusuf <[email protected]>
Assalaamu ‘alaikum.
Saya biasa mengeluarkan 2,5% dari uang penghasilan (jauh dari ukuran nisab) dan saya niatkan sebagai zakat mal.
Seumpama suatu saat jumlahnya telah mencapai nisab dan telah berputar 1 tahun, apakah saya wajib mengeluarkan zakatya?
Mohon diterangkan. Terima kasih.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A.

Silakan simak jawabannya pada video berikut ini, semoga bermanfaat.

YUFID TV
http://yufid.tv

Video terkait:

Zakat Penghasilan dalam Timbangan Syariat