Ramadan sudah semakin dekat. Orang-orang mulai menghitung utang puasa tahun kemarin agar segera ditunaikan. Dalam Islam, siapa pun yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar’i hukumnya tidak berdosa. Akan tetapi, ia diwajibkan untuk mengganti atau mengqada puasa yang ditinggalkan pada waktu yang lain. Kewajiban qada ini menjadi bentuk tanggung jawab besar yang mesti disegerakan sebelum Ramadan berikutnya tiba.

Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Seseorang bertanya mengenai wanita yang belum mengqadha puasa Ramadan tahun lalu
dan saat ini ia pun tidak mampu mengqadhanya karena sedang hamil.
Lantas, apa yang harus ia lakukan?
Apabila ia tidak berpuasa karena adanya suatu uzur,
lalu uzur tersebut terus berlanjut,
atau muncul uzur-uzur lain yang datang silih berganti,
sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa tersebut,
dan kini ia akan memasuki bulan Ramadan berikutnya dalam keadaan hamil,
sehingga ia tidak mampu mengqadha utang puasa yang lama, juga tidak mampu berpuasa Ramadan saat ini,
maka kewajiban yang harus ia lakukan kelak ketika uzurnya telah hilang
adalah segera mengqadha dan mengganti puasanya.
Dan tidak disyaratkan puasanya itu harus berturut-turut harinya.
Namun, ia cukup mengganti jumlah harinya saja dan tidak ada kewajiban tambahan lainnya.
Sedangkan jika sebenarnya ia ada kesempatan mengqadha,
tapi ia sengaja menunda-nundanya,
hingga kemudian ia kembali tidak mampu (karena ada uzur baru), maka dalam kondisi ini
ia wajib mengqadha seluruh hari yang ia tinggalkan (saat sudah mampu nanti),
sekaligus wajib membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari utang puasanya.

***

أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ امْرَأَةٌ لَمْ تَقْضِ صِيَامَ رَمَضَانَ الْمَاضِي
وَحَالِيًّا لَا تَسْتَطِيعُ الْقَضَاءَ لِأَنَّهَا حَامِلٌ
فَمَاذَا عَلَيْهَا؟
إِنْ كَانَتْ أَفْطَرَتْ لِعُذْرٍ
ثُمَّ اسْتَمَرَّ الْعُذْرُ
أَوْ تَتَالَتْ عَلَيْهَا أَعْذَارٌ
فَمَا اسْتَطَاعَتْ أَنْ تَقْضِيَ
وَالْآنَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَمَضَانُ وَهِيَ حَامِلٌ
فَلَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَقْضِيَ وَلَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ
فَإِنَّ الْوَاجِبَ عَلَيْهَا مَتَى زَالَ عُذْرُهَا
أَنْ تُبَادِرَ إِلَى الْقَضَاءِ وَتَقْضِيَ
وَلَا يُشْتَرَطُ يَعْنِي أَنْ تَجْعَلَ الأَيَّامَ مُتَتَابِعَةً
لَكِنْ تَقْضِي وَلَا شَيْءَ عَلَيْهَا
أَمَّا إِنِ اسْتَطَاعَتِ الْقَضَاءَ
لَكِنَّهَا أَخَّرَتْ
ثُمَّ أَصْبَحَتْ لَا تَسْتَطِيعُ فَإِنَّ هَذَا
يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَقْضِيَ كُلَّ يَومٍ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ
وَتُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
(https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/)
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
/ @yufid
( / @yufid )
YUFID EDU:
/ @yufidedu
( / @yufidedu )
YUFID KIDS:
/ @yufidkids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: / yufid.tv
Instagram: / yufid.tv
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: / kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)