Pertanyaan: Ustadz, 1. Bolehkah memakai alat pemancung hidung (nose up clipper) yang cara kerjanya dengan menjepit hidung sekitar 15 menit sehari? Namun, dalam penggunaannya tidak ada rasa sakit. 2. Bagaimana jika seseorang menggunakannya untuk menyenangkan pasangannya? 3. Bagaimana seseorang menggunakannya karena mengalami masalah (misal dihina, tidak disukai) karena penampilannya? Terima kasih ustadz Penanya: roni Saksikan jawabannya pada video konsultasi syariah bersama Ustadz Aris Munandar, M.Pd.I., semoga bermanfaat.














