Hukum Berobat dengan yang Haram dan Najis – Ustadz Mufy Hanif Thalib, Lc. – Ceramah Agama
Kesehatan merupakan nikmat yang besar. Oleh karena itu, banyak orang yang sakit pergi berobat dalam rangka ikhtiar agar kembali sehat. Bolehkah berobat dengan sesuatu yang haram atau najis? Sebagian orang mungkin berobat dengan benda-benda yang asalnya dilarang dikonsumsi di dalam Islam, seperti daging ular, khamr, dan sebagainya. Bagaimana hukum pengobatan semacam ini?
Video kajian adab dan akhlak mulia yang disampaikan oleh Ustadz Mufy Hanif Thalib hafizhahullah kali ini menjelaskan tentang hukum berobat dengan yang haram dan najis. Yuk langsung saja simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.
#pengobatan# kajianakhlak #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se