Zina atau hubungan intim tanpa ikatan pernikahan merupakan hal yang dilarang di dalam Islam. Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak membuat perzinahan menjadi halal. Pelaku zina terancam hukuman berat sesuai jenis zina yang dilakukan. Lantas siapa yang berhak menegakkan hukuman bagi pelaku zina?
Hukum berzina sebelum menikah ataupun sudah menikah adalah dosa besar. Hukuman pelaku zina juga dibedakan antara pelaku zina yang belum menikah dan yang sudah menikah. Pelaku zina yang belum menikah disebut pezina ghairu muhsan. Akibat berzina sebelum menikah pelaku zina ghairu muhsan hukumannya dicambuk sebanyak 100 kali.
Berkaitan dengan hukum perbudakan dalam Islam, budak pelaku zina dicambuk sebanyak 100 kali oleh majikannya. Berbeda dengan hukum zina ghairu muhsan orang merdeka, ia dicambuk oleh pihak yang berwenang. Selain itu, hubungan badan antara budak dan majikan tidak termasuk perbuatan zina. Karena di dalam Islam, budak wanita boleh digauli oleh majikannya.
Allah subhanahu wata’alaa berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS Al-Mukminun: 5-6)
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan
#hukumzina #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se














