Pembahasan fikih puasa kali ini berkaitan dengan qadha puasa untuk orang yang sudah meninggal. Bagaimana cara membayar hutang puasa orang tua yang sudah meninggal? Jawabannya dirinci sesuai dengan alasan mengapa orang tua tidak berpuasa sewaktu hidupnya.

Di antara cara membayar hutang puasa Ramadhan orang yang sudah meninggal adalah dengan anggota keluarganya yang mengqadha puasa orang yang sudah meninggal tersebut.

Jika ada lebih dari satu anggota keluarga yang mampu melakukan qodho puasa ramadhan untuk orang yang meninggal tersebut, Bolehkah cara qadha puasa orang meninggal tersebut dibagi-bagi ke anggota keluarganya? Misalkan ia punya hutang puasa ramadhan 30 hari, kemudian anggota keluarga A mengqadha puasa 15 hari dan B mengqadha puasa 15 hari sehingga genap qodho puasa ramadhan 30 hari.

Apakah cara mengqadha puasa ramadhan atau cara bayar hutang puasa ramadhan seperti itu diperbolehkan?

Simak penjelasannya dalam video Poster Dakwah Yufid TV berikut.

Semoga bermanfaat.

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se