Hukum Transaksi Jual Beli – Tadabbur al-Qur’an

Tujuan Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan setiap transaksi yang ada di tempat kita: Ada jual beli, ada sewa menyewa, ada yang menjadi karyawan, dan ada transaksi-transaksi yang lain. Tujuan besarnya adalah untuk memudahkan manusia dalam hidup. Sehingga dia bisa mendapatkan apa yang diinginkan. Namun dia tidak memilikinya dengan cara bertransaksi dengan orang lain. Karena itulah hukum asal dari setiap transaksi jual beli adalah mubah. Sesuatu yang mubah semacam ini, jangan sampai menyebabkan adanya penyesalan kelak di hari Kiamat. Kapan itu terjadi? Saat perkara mubah tersebut memicu Anda untuk rebutan terhadap dunia!!!