Hukum Penjarahan Saat Bencana – Poster Dakwah Yufid TV

Musibah terjadi di mana-mana, lantas bagaimanakah hukum penjarahan saat bencana ? Sesuatu yang viral tapi tabu untuk dipublished. Sebab hal tersebut menyangkut aib seseorang. Saat mereka kelaparan dan tertimpa dengan serentetan musibah, mengharuskan sebagian mereka mengambil sebagian bahan pokok yang sekiranya mampu menegakkan tulang punggung mereka. Hal tersebut karena syubhat, menurut mereka; apabila telah kelaparan, maka melakukan yang diharamkan itu diperbolehkan. Syubhat adalah kerancuan berpikir yang melekat pada seseorang dalam memahami sesuatu. Kenyataan di lapangan, yang dijarah tidak hanya bahan makanan, melainkan barang elektronik, sandang … yang notabene bukan untuk dimakan. Bagaimanakah Islam memandangnya? Allah Ta’ala berfirman (artinya) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (Surat An-Nisaa’: 29) Dampak bencana alam sangatlah dahsyat bagi suatu masyarakat, oleh karena itu sebagai seorang muslim, kita harus saling bahu membahu dalam membantu saudara kita yang tengah tertimpa bencana (Jenis-jenis bencana Islam di antaranya: Tsunami, gempa, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan letusan gunung merapi, etc). Penjarahan memang kerap terjadi akhir-akhir ini. Hukum menjarah dijelaskan oleh para ulama (simak videonya sampai habis yach) niscaya Anda akan memahaminya. Penjarahan ibarat memakan hasil keringat orang lain, sebab ia tidak bekerja tapi merasakan hasilnya. Ayat AlQuran tentang mencuri menyebutkan bahwa penjarahan termasuk akhlak madzmumah (akhlak tercela). Makan keringat orang lain tidak mendatangkan barakah. Lantas apa solusinya? Solusi yang ditempuh ialah mitigasi. Apakah Anda mengenal mitigasi? Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (demikian definisi yang diuraikan oleh P2MB). Alhamdulillah sudah banyak yang turun tangan berpartisipasi untuk mitigasi bencana banjir dan mitigasi bencana gempa bumi –semuanya bersatu padu dalam mengerahkan daya upaya membantu saudaranya– Back to tema nih … Mengapa banyak penjarahan terjadi? Bisa jadi salah mengartikan darurat. Pengertian darurat menurut Islam tidak seluas yang dipahami oleh para penjarah. Menerjang yang haram saat darurat pun ada aturannya dalam kaidah ushul fiqh. Jadi, selayaknya untuk diperjelas dengan keterangan dari ahli ilmu. Hadits pendek tentang mencuri menyebutkan bahwa “Tidaklah berzina orang yg berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, & tidaklah mencuri orang yg mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari). Jadi, orang beriman tidak mungkin mencuri saat imannya kuat dan bisa jadi sebaliknya, saat turun iman atau yang diistilahkan dengan futur. Dan dampak negatif mencuri bukan satu dua saja melainkan banyak dampaknya. Dalam hal ini pemerintah menjerat pelaku penjarahan dengan pasal 363 KUHP yang semestinya diindahkan. Menyikapi musibah dengan kaca mata syariat akan lebih menentramkan. Musibah menurut Islam bak ujian hidup yang menghiasi hidup seseorang; pahit dan manisnya kehidupan.