Hukum Berkendara Tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi) – Poster Dakwah Yufid TV
Setiap pengendara motor harus memiliki SIM / Surat Izin Mengemudi Motor. Ada SIM C, SIM A dst disesuaikan dengan jenis kendaraannya. Naik motor tanpa SIM akan tarancam denda tilang tidak punya SIM. Mematuhi Peraturan Lalu Lintas seperti ini merupakan bentuk taat kepada pemimpin (pemerintah) dalam hal yang ma’ruf). Oleh karena itu, setiap calon pengendara motor wajib untuk membuat SIM. Bisa juga membuat SIM Online jika ada. Untuk motor roda dua, maka membuat SIM C.
Syarat pembuatan SIM C dan biaya pembuatan SIM C sebetulnya mudah dan murah. Apalagi jika melalui pembuatan SIM Online. Namun banyak yang gagal mendapatkan SUrat Izin Mengemudi Motor ini karena tidak lulus tes praktek. Sebagian akhirnya memilih jalan pintas dalam pembuatan SIM C ini menggunakan jasa bikin SIM nembak karena selalu gagal dalam tes praktek. Dengan cara bikin SIM nembak ini, seseorang bisa membuat SIM dan mendapatkankan SIM melalui jalur yang tidak resmi. Dan dalam buat SIM nembak ini mengandung unsur suap. Tentu hal ini terlarang dalam Syariat. Lalu, bagaimana solusi terkait hal ini? Yuk, simak penjelasan ringkasnya dalam video Poster Dakwah Yufid TV kali ini. Semoga bermanfaat.