Daurah Fiqih Muamalah eps. 04 – – Batasan – Batasan Fiqih dalam Akad Riba – Syaikh Prof.Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili
Jumat, 26 April, pukul 08.30 WIB
Muamalah adalah interaksi yang dilakukan antar sesama individu untuk mencapai maslahat bersama. Dalam kajian fikih muamalah sebelumnya telah dibahas tentang Riba. Riba adalah tambahan yang terjadi dalam akad jual beli. Dosa riba menurut tagline yang terkenal disebutkan bahwa dosa Riba NgeRIBAnget!
Sudah cukup uraian dalil riba yang dipaparkan pemateri dalam menyingkap bahaya riba, berikut contoh riba yang menggurita di dunia bisnis. Salah satunya riba bank konvensional, satu polemik yang memunculkan celotehan, “Sama-sama nama bank nya mengapa harus ada label syariah, apakah ini serupa dengan pisah ranjang?” Demikian syubhat yang terlontar dari salah seorang yang dianggap cendekiawan.
Riba dalam pandangan ISLAM teramat jelas untuk dipahami bahkan orang awam sekalipun! Adakah keterkaitan antara riba dan bank? Perbedaan riba dan bunga bank, hanya beda lafal (nama) saja, akan tetapi hakekatnya sama. Riba dalam jual beli yang marak terjadi disebabkan karena jauhnya umat ini dari ilmu agama. Bagaimana cara menghindari riba, jika kita tidak mau belajar agama?
Pengajian ulama ini membahas dengan detail pengertian riba dan bunga bank; juga pertanyaan: apakah kredit termasuk riba? Apa yang menjadi dasar hukum Riba? Dan sedikit banyak pemateri mengupas hadits tentang syafaat, tentang kezaliman yang dilakukan sebagian manusia, mengupas riba bank syariah, mengenal rukun utang piutang yang banyak tidak diketahui, mengenal hukum riba bagi peminjam, mengetahui seluk beluk bunga bank dalam Islam yang kami rangkum dalam Daurah fiqih Muamalah yang bertema Batasan Batasan Fiqih dalam Akad Riba yang disampaikan oleh Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili hafizahullah.