Daurah Fiqih Muamalah eps. 03 – Kaedah Fiqih Harta Muamalah sesi 03 – Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili

Kamis, 25 April, pukul 13.30 WIB

Syarat jual beli dalam Islam jelas berbeda dengan syarat shalat. Tapi yang kita telaah ialah perbedaan syarat dan rukun jual beli yang sangat penting dalam bahasan fiqih muamalah. Sedikit diungkap adab interaksi manusia dengan lingkungan sosial nya; Bagaimana ia berperan dalam mengenalkan ekonomi tanpa Riba, untuk Indonesia yang lebih baik!

Riba adalah penyakit kronis yang melanda umat Islam di mana-mana. Contoh riba tidak hanya satu atau dua lembar halaman saja, bahkan jika disusun, bisa mencapai berlembar-lembar halaman. Riba bank bukanlah hal yang harus ditutup-tutupi. Karena kenyataannya demikian. Riba dalam pandangan Islam menjadi sorotan bahasan pertama. Simakpula pengertian riba dan bunga bank dalam video ini.

Jual beli jauh dari tipu daya, inilah prinsip yang harus dipegang. Gharar adalah tipudaya yang merugikan konsumen dengan cara yang dibuat se-elegan mungkin, agar tampak manis saat dikonsumsi. Selain hal-hal yang kami sebutkan di muka, Anda dapat menyimak kajian seputar hukum jual beli online; mengenal macam macam fiqih; mendalami kembali pengertian fiqh Islam; mampu membedakan antara kaidah ibadah dan kaidah muamalah.

Kemudian, Anda akan diajak serta mengupas ushul fiqh muamalah dan kaidah fiqh ibadah. Tak lupa, pemateri ingatkan akan keutamaan menuntut ilmu dan pahala yang meliputinya, dibahaspula macam macam akad; larangan Riba dalam Islam dalam full video Kaedah Kaedah Fiqih Harta Muamalah yang disampaikan oleh Fadhilatus Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili semoga Allah menjaganya.