Hati-hati Menyewakan Barang / Jasa! (Larangan Tolong Menolong dalam Kemaksiatan)
Tolong menolong dalam Islam merupakan perkara yang sangat dianjurkan jika bentuknya tolong menolong dalam kebaikan. Bahkan kita dianjurkan untuk berlomba lomba dalam kebaikan. Sebaliknya, Islam sangat melarang tolong menolong dalam keburukan. Tolong menolong dalam kemaksiatan hukumnya sama dengan melakukan kemaksiatan tersebut.
Ada banyak dalil tolong menolong dalam kebaikan maupun dalil larangan tolong menolong dalam perbuatan dosa. Diantara ayat tentang tolong menolong dalam kebaikan dan larangan tolong menolong dalam kemaksiatan adalah surat al Maidah ayat 2 yang artinya “Hendaknya kalian saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong menolong untuk mengerjakan dosa dan pelanggaran.” (QS Al Maidah ayat 2). Ada juga hadits tolong menolong dalam kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang yang menunjukkan (sesama) kepada kebaikan, ia bagaikan mengerjakannya (HR Muslim)”
Dari dua dalil tolong menolong di atas jelas menunjukkan bahwa kita hendaknya tolong menolong dalam kebaikan dan jangan tolong menolong dalam kemaksiatan. Orang yang menunjukkan kebaikan akan mendapatkan pahala semisal sedangkan orang yang membantu dalam kemaksiatan akan mendapatkan dosa yang semisal juga. Oleh karena itu, hendaknya kita lebih berhati-hati dalam menyediakan layanan sewa. Pastikan bahwa yang kita sewakan digunakan untuk hal-hal yang minimal mubah dan bermanfaat, bukan hal-hal yang mengandung maksiat kepada Allah Ta’ala. Demikian, semoga bermanfaat.