Hukum Menjual Barang Orang Lain: Hak Seorang Marketer – Ustadz Ammi Nur Baits – 5 Menit yang Menginspirasi

Hukum Menjual Barang Orang Lain, menjual barang orang lain dalam Islam diperbolehkan dengan persetujuan dari pemilik barang. Itu artinya hukum menjual barang orang lain tanpa izin dari pemiliknya adalah sesuatu yang terlarang. Hukum jual beli barang milik orang lain dalam kehidupan sehari hari biasa disebut dengan makelar. Lalu hak seseorang yang menjual barang orang lain apa? Dia akan mendapatkan keuntungan dari fee yang diberikan pemilik barang andaikata harga jual ditentukan oleh pemilik barang atau bisa juga dengan menaikkan harga jual barang dengan kesepakatan dengan pemilik barang. Hukum jual beli barang orang lain tersebut terkadang tidak diperhatikan oleh seorang, sehingga terkadang mereka menaikkan harga barang tanpa persetujuan dengan pemilik barang.
Di zaman sekarang ada banyak cara untuk mendapatkan keuntungan walaupun seseorang tidak memiliki barang, apalagi fasilitas semakin mudah untuk menjual sebuah barang, dan yang sedang trend adalag dengan menjual secara online, cara menjual barang orang lain secara online semakin jadi pilihan oleh seseorang yang menjual barang. Jual barang orang lain ada beragam cara misalnya cara menjual barang orang lain di bukalapak, cara menjual barang orang lain di tokopedia, menjual melalui Instagram, dan lain-lain. Dengan semakin banyaknya pilihan cara menjual barang tentu akan mempermudah seseorang dalam berjualan, tentu dengan tetap memperhatikan rambu-rambu syariat dalam jual beli.