Hadits Arbain Nawawi Ke 14 : Tidak Halal Darah Seorang Muslim

Serial terbaru Yufid TV kali ini membahas kitab hadits arbain Nawawi lengkap dengan terjemahan yang InsyaAllah bermanfaat bermanfaat untuk yang sedang mencari hadits arbain nawawi, arbain nawawi, kitab arbain nawawi, syarah arbain nawawi, hadits arbain an nawawi, hadis arbain nawawi, kitab syarah arbain nawawi, arbain an nawawi, hadits arbain nawawi lengkap. Yuk ikuti terus serial hadits arbain nawawi dari hadits ke 1 dan seterusnya.

Video Hadits Arbain Nawawi ke 14 kali ini membahas tentang tidak halal darah seorang muslim. Yuk simak penjelasan selengkapnya dalam video Hadits Arbain Nawawi Hadits ke 14 berikut.

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6878 dan Muslim, no. 1676]