Ketika Dituduh Punya Utang (Hukum Hutang Piutang dalam Islam) – Poster Dakwah Yufid TV
Di antara adab atau ketentuan utang piutang dalam Islam adalah membuat catatan hutang piutang seperti membuat surat perjanjian hutang piutang. Membuat catatan hutang piutang ini sangat penting karena hutang piutang tanpa perjanjian tertulis bisa mengakibatkan sengketa dan penyelesaian kasus hutang piutang nya menjadi sulit.
Bagaimana jika dituduh punya utang sedangkan kita tidak merasa memiliki hutang? Tidal semua klaim dan pengakuan bisa diterima apalagi jika tidak didukung dengan bukti. Hukum menuduh tanpa bukti dalam Islam adalah tidak dibenarkan. Kaidah Ulama menyebutkan bahwa “yang penuduh (pendakwa) wajib membawa bukti sedangkan yang mengingkari (terdakwa) cukup bersumpah.”
Simak penjelasan lengkap terkait penyelesaian kasus hutang piutang dalam Islam khususnya jika dituduh punya utang namun kita tidak merasa punya hutang pada video Poster Dakwah kali ini. Semoga penjelasannya mudah dipahami dan menjadikan kita lebih perhatian dalam masalah hutang piutang ini supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari.














