Ceramah Singkat: Hukum Wisata Religi – Ustadz Johan Saputra Halim, M.H.I.

Kata Wisata menurut bahasa mengandung arti yang banyak. Akan tetapi dalam istilah yang dikenal sekarang lebih dikhususkan pada sebagian makna itu. Yaitu, yang menunjukkan berjalan-jalan ke suatu negara untuk rekreasi atau untuk melihat-lihat, mencari dan menyaksikan (sesuatu) atau semisal itu. Bukan untuk mengais (rezki), bekerja dan menetap. Silakan lihat kitab Al-Mu’jam Al-Wasith, 469.

Lalu akhir-akhir ini muncul destinasi wisata yang bertemakan Islami atau wisata religi. Bagaimana pandangan Islam tentang wisata religi? apa hukum wisata religi?

Video ceramah singakt kali ini Ustadz Johan Saputra Halim hafizhahullah menjelaskan tentang hukum wisata religi. Yuk langsung saja simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.