Sekolah Nikah: Syarat Istri Boleh Menggugat Cerai – Ustadz Ali Sulis, Lc.

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.

Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua belah pihak atau usaha lainnya.

Video ceramah agama Islam kali ini Ustadz Ali Sulis hafizhahullah melanjutkan kajian serial sekolah Nikah. Pada pertemuan kali ini membahas tentang syarat Istri oleh gugat cerai. Yuk langsung saja simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.