Hukum Memakan Bangkai dalam Keadaan Darurat – Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Pada suatu kondisi yang darurat bisa jadi seseorang memakan binatang haram ( binatang haram = bangkai ) atau makanan haram untuk menyelamatkan nyawanya. Seperti dijelaskan pada video sebelumnya ada banyak binatang haram dimakan atau binatang yang haram dimakan misalnya babi, hewan buas bertaring, dan burung berkuku tajam yang memburu mangsanya dengan cakar. Merujuk pada surat al maidah ayat 3 maka hukum memakan binatang yang diharamkan dalam Islam ketika kondisi terpaksa diperbolehkan dengan syarat. Sehingga makan babi atau memakan makanan haram ketika kondisi darurat diperbolehkan.

wAllahu a’lam