Umdatul Ahkam, Eps.271 Hukum Rujuk: Bolehkah Rujuk Setelah Talak 3? – Ustadz Aris Munandar

Seorang muslim menikah tentu dengan tujuan untuk hidup bersama selamanya. Namun terkadang di tengah jalan rumah tangga mulai goyah hingga menimbulkan perceraian atau talak. Bagi seorang suami ia berhak untuk merujuk istrinya 2 kali, yaitu setelah talak pertama dan talak kedua. Lantas bagaimana jika terlanjur talak 3? Apakah masih bisa rujuk?

Video kali ini berisi tentang penjelasan talak 3 atau hukum rujuk setelah talak 3 menurut sunnah. Talak 3 atau talak bain memliki konskuensi yang tidak sembarangan. Sebab wanita yang di cerai 3 tidak bisa dirujuk oleh suaminya sebagaimana talak satu dan dua. Hal ini telah dijelaskan di dalam hadits tentang talak 3 yang menceritakan ihwal istri ‘Abdurrahman bin Az-Zubair Al Qurozhiy.

Dan dari hadits tentang talak tersebut banyak hikmah yang dapat diambil, di antaranya adanya ghibah yang diperbolehkan agama meski hukum ghibah asalnya adalah terlarang. Dan hikmah berikutnya berkaitan dengan aurat wanita yaitu seputar pertanyaan apakah suara wanita aurat?

Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat, keistiqomahan dalam beramal sholeh. aamiin..

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#talaktiga​ #rujuktalak​ #UstadzArisMunandar​

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…​
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/​
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/​
Telegram: https://telegram.me/yufidtv​
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv​
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com​
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN

BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se