Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama
Membaca al-Qur’an adalah amalan mulia yang banyak manfaatnya. Oleh karena itu sebagai seorang muslim kita harus rajin membaca al-Qur’an. Bolehkah membaca al-Qur’an dari hp? Mengingat saat ini banyak manusia yang sulit jauh-jauh dari hp karena berbagai alasan.
Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda.
Ada yang bertanya tentang apa hukum membaca al-Quran
melalui aplikasi al-Quran yang ada di telepon genggam (HP)?
Boleh, asalkan terpenuhi dua syarat ini:
PERTAMA:
Tidak adanya kesalahan pada susunan dan isi dari aplikasi al-Quran dalam perangkat (HP) tersebut,
karena, katanya, terkadang ada beberapa kekeliruan pada sebagian aplikasi al-Quran,
namun sebagian aplikasi al-Quran yang lain memasang naskah al-Quran yang benar, dan dengan teliti, sehingga tidak ada kekeliruan.
Jadi, yang pertama, dia yakin bahwa tidak ada kekeliruan pada aplikasi al-Quran tersebut.
KEDUA:
Tidak ada resiko bahaya baginya, jika menggunakan aplikasi al-Quran tersebut.
Jika memang dia aman dari berbagai resiko bahaya.
Jika dia membaca al-Quran dengan melihat perangkat (HP) itu dalam jangka waktu lama
beresiko membahayakan matanya,
maka ini terlarang, karena seorang Muslim dituntut untuk menjaga penglihatannya
dari berbagai hal yang bisa merusaknya.
Dan karena perangkat semacam ini membahayakan mata,
maka di perusahaan, yayasan, atau lembaga yang memiliki karyawan
yang pekerjaanya sering berhadapan dengan perangkat-perangkat ini, sebaiknya diberi tambahan tunjangan untuknya,
karena mereka tahu bahwa seiring berjalannya waktu akan ada pengaruh terhadap penglihatan.
Jadi, jika seseorang tahu bahwa membaca melalui aplikasi al-Quran akan berdampak terhadap penglihatannya,
maka sebaiknya dia membaca dari mushaf kertas yang lebih aman—
dengan izin Allah Tabāraka wa Ta’ālā—dari resiko bahaya.
Wallāhua’lam.
***
أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ
يَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ
مِنَ الْمُصْحَفِ الْإِلِكْتُرُونِيِّ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ النَّقَّالِ
لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ إِذَا أَمِنَ مِنْ أَمْرَيْنِ
الْأَوَّلُ سَلَامَةُ الْمُصْحَفِ الْمُرَكَّبَ وَالْمَوْضُوعَ فِي هَذَا الْجِهَازِ مِنَ الْخَطَأِ
لِأَنَّهُ نُقِلَ أَنَّ بَعْضَهَا قَدْ يَكُونُ فِيهَا أَخْطَاءٌ
وَبَعْضُهَا وَضَعَ النُّسَخَ الصَّحِيحَةَ وَبِإِتْقَانٍ فَهِيَ سَالِمَةٌ مِنَ الْأَخْطَاءِ
فَإِذَا اطْمَئَنَّ إِلَى سَلَامَةٍ مِنَ الْخَطَأِ هَذَا النَّاحِيَةُ الْأُولَى
وَالنَّاحِيَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا السَّائِلُ إِذَا أَيْضًا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ
إِذَا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ
فَإِذَا كَانَ النَّظَرُ إِلَى هَذَا الْجِهَازِ قِرَاءَةَ الْمُصْحَفِ فَتْرَةً طَوِيْلَةً
يَضُرُّ بَصَرَهُ يُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ
فَيُنْهَى عَنْ ذَلِكَ لِأَنَّ الْمُسْلِمَ مُطَالَبٌ بِأَنْ يَحْفَظَ بَصَرَهُ
مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تُؤْذِيهِ
وَلِكَوْنِ هَذِهِ الْأَجْهِزَةِ تُضِرُّ بِالْبَصَرِ
فِي الشَّرِكَاتِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ وَالْجِهَاتِ إِذَا كَانَ الْمُوَظَّفُ
عَمَلُهُ فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ عَمَلًا فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ يُضَافُ لَهُ الرَّاتِبُ الْبَدَلُ
لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ مَعَ الْوَقْتِ تُؤَثِّرُ عَلَى الْبَصَرِ
فَإِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ
فَيَقْرَأُ فِي الْمَصَاحِفِ الْوَرَقِيَّةِ الَّتِي يَأْمَنُ
بِإِذْنِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مِنْ مَضَرَّتِهَا عَلَيْهِ فِي هَذَا الْجَانِبِ
وَاللهُ أَعْلَمُ