Ibadah ada yang hukumnya wajib seperti shalat lima waktu, puasa wajib, zakat, dan sebagainya. Selain itu, ada juga ibadah yang hukumnya sunah atau tidak wajib, salah satu contohnya adalah puasa sunah. Membatalkan puasa wajib tanpa alasan yang dibenarkan syariat hukumnya terlarang. Lantas bagaimana hukum membatalkan puasa sunah?

Perlu kita ketahui bahwasanya ada banyak hal yang membatalkan puasa. Di antara pembatal puasa atau perkara yg membatalkan puasa yaitu berhubungan suami istri. Jimak adalah hal yang membatalkan puasa suami istri. Lantas, bolehkah membatalkan puasa sunnah dengan sengaja? Haruskah orang yang jimak saat puasa sunnah membayar puasa kafarat sebagaimana kafarat jima di bulan Ramadhan? Puasa kifarat adalah puasa yang dilakukan dengan maksud untuk memenuhi denda atau tebusan. Dan cara membayar kafarat jima kafarat puasa Ramadhan yaitu puasa dua bulan berturut.

Kewajiban kaffarah karena hubungan badan, hanya ada untuk puasa ramadhan yang dilakukan di siang hari ramadhan.

Sementara untuk puasa qadha, tidak ada kewajiban kaffarah, apalagi sebatas puasa sunah.

Hanya saja, selayaknya setiap orang yang melakukan ibadah, meskipun itu sunah, agar dia sempurnakan hingga selesai, dan tidak diputus di tengah sebelum sempurna. Karena Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. (QS. Muhammad: 33)

wallahu a’lam.

Simak juga video- video kajian yufid tv dan ceramah singkat yufid tv bermanfaat lainnya dari chanel yufid tv youtube dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video yufid tv terbaru. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#membatalkanpuasa #puasakafarat #YufidTV

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se