Hukum Islam adalah hukum terbaik karena hukum Islam berlandaskan al-Qur’an dan sunah-sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus kejahatan yang berhasil diadili dengan seadil-adilnya. Sehingga para pelaku kriminal mendapatkan hukuman setimpal.
Jinayah adalah tindakan kejahatan baik berupa kriminal atas jiwa maupun harta. Hukum jinayah yang berkaitan dengan jiwa memiliki konskuensi yang berat yaitu hukuman qisas. Akan tetapi apabila keluarga korban memaafkan, pelaku diharuskan membayar diyat. Diyat artinya denda. Hal lain berkaitan dengan jinayah pidana pembunuhan, qisas, dan diyat yaitu qasamah. Pengertian qasamah atau al qasamah adalah sumpah yang dilakukan oleh keluarga korban pembunuhan. Qasamah berarti seseorang mendakwa orang lain sebagai pelaku pembunuhan sementara tidak ada bukti ataupun saksi atas pembunuhan yang didakwakan terhadap orang yang dituduh membunuh orang lain tersebut.
Di antara kitab yang membahas sumpah dalam Islam berkaitan dengan pidana pembunuhan yaitu kitab Umdatul Ahkam dan Fathul Qorib bab qasamah. Hukum pidana pembunuhan adalah termasuk perkara besar. Oleh karena itu tindak pidana pembunuhan berencana hukumannya berat. Mungkin masih ada kasus kasus pembunuhan yang belum terpecahkan akan tetapi dengan pendekatan hukum syariat diharapkan keadilan dan hak-hak setiap orang akan terjaga.
Wallahu a’lam.
Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan
#hukumpidanaIslam #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se














