Pernikahan adalah salah satu syari’at Islam yang agung. Ada hal-hal yang perlu kita kerjakan agar pernikahan yang dilangsungkan sah menurut Islam, di antaranya yaitu adanya wali nikah. Seorang perempuan yang hendak menikah harus dengan seizin walinya. Sehingga wanita yang menikah tanpa wali status pernikahannya tidak sah.

Diantara anjuran dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah anjuran segera menikah. Diantara ayat anjuran menikah dalam al Quran adalah ayat yang ke 21 dari Surat Rum, sedangkan hadits anjuran menikah diantaranya diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Turmudzi dan yang lainnya. Mengenai hukum nikah sendiri para ulama telah merincinya sesuai dengan kondisi dari orang yang menikah apakah wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.

Dalam syariat Islam terdapat rukun nikah dan syarat-syaratnya yang hendaknya diperhatikan oleh seorang muslim yang berpengaruh terhadap sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan, rukun nikah ada berapa? rukun-rukun nikah ada lima.

Rukun nikah yang pertama adalah calon mempelai pria yang disana ada syarat-syarat yang harus dipenuhi misalnya beragama Islam, tidak sedang ihram, bukan karena paksaan dan lain-lain yang harus dipenuhi. Rukun nikah yang kedua adalah calon mempelai perempuan yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Selanjutnya rukun nikah yang ketiga adalah adanya wali, rukun nikah yang keempat adalah adanya dua orang saksi dan rukun nikah yang kelima adalah adanya ijab dan qobul.

Salah satu rukun dan syarat nikah adalah adanya wali dalam nikah atau wali nikah bagi perempuan. Wali nikah perempuan adalah sebutan pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya, fungsi wali nikah khususnya berhubungan dengan pernikahan. Dalam Islam yang berhak menjadi wali nasab atau wali nikah wanita adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita itulah wali nikah yang sah. Selain itu yang bisa jadi wali nikah atau yang sah jadi wali nikah adalah wali hakim yang dengan sebab tertentu terjadi perpindahan dari wali nasab ke wali hakim. Jadi ada dua jenis wali nikah, yaitu wali nikah nasab dan hakim.

Urutan hak wali nikah atau wali sah nikah adalah yang pertama ayah kandung, sedangkan wali nikah jika tidak ada ayah atau wali nikah selain ayah adalah urutan berikutnya.Selanjutnta wali nikah nasab adalah kakek dari pihak ayah, selanjutnya adalah saudara laki-laki kandung, dan saudara laki-laki seayah, kemudian adalah anak saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan dan anak saudara laki-laki seayah. Selanjutnya adalah saudara laki laki ayah atau paman danh anak laki-laki paman dari pihak ayah (sepupu); Selain itu ada anak dan seterusnya ke bawah dan saudara laki-laki. Dan jika wali nikah yang memiliki hubungan darah disebut wali nikah nasab tidak ada maka alternatif terakhir adalah wali hakim. Jadi wali nikah hakim adalah pilihan terakhir jika wali nasab seluruhnya tidak ada.

Demikianlah tentang lima rukun nikah khususnya tentang wali nikah. Selan itu para ulama juga telah menjelaskan tentang permasalahan tentang wali nikah, diantaranya seperti gugurnya hak wali nikah, wali nikah janda, wali nikah perempuan mualaf, bagaimana jika wali nikah tidak mau menikahkan, dan lain sebagainya yang hendaknya diketahuioleh seorang muslim.

#WaliNikah #WaliNasab #WaliHakim

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se