Di antara kewajiban seorang muslim yaitu menunaikan zakat. Perintah membayar zakat tertuang di berbagai ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Membayar zakat bukan hanya bermanfaat bagi diri sendiri namun juga berguna bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Membayar zakat menunjukkan bernarnya keimanan seorang muslim, hartanya semakin berkah, dan menjadi sebab datangnya kebaikan-kebaikan.
Zakat adalah salah satu contoh ibadah mahdhah. Maksud dari ibadah mahdhah adalah tidak ada peluang bagi logika manusia untuk berkreasi di sana. Allah telah menjelaskan ketentuan zakat dalam Islam dengan sempurna. Sehingga siapa yang mau berzakat, tinggal ikuti panduan zakat yang sudah ada.
Sebagai muslim di tanah air tentu kita sudah tidak asing lagi dengan program yang disebut-sebut sebagai zakat profesi pns, zakat penghasilan, atau zakat pendapatan. Menurut kabar, besaran zakat profesi adalah 2,5 persen. Nisab zakat penghasilan atau nisab zakat profesi yaitu 85 gram emas. Zakat pendapatan bulanan dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Menghitung zakat penghasilan bulanan misalnya jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Lantas, apakah hukum zakat profesi gaji bulanan semacam itu sesuai dengan syariat? Dan apakah zakat penghasilan wajib?
Semoga penjelasan video ini dapat memberikan kita pemahaman tentang dalil-dalil zakat.
wallahu a’lam, semoga bermanfaat.
#zakatpenghasilan #zakatprofesi #yufid #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se