Di dalam Islam, penyaluran hasrat biologis diperkenankan melalui jalan pernikahan. Hubungan badan di luar ikatan pernikahan disebut sebagai zina dan termasuk dosa besar yang membinasakan. Seorang suami istri boleh melakukan apa saja asalkan tidak melampaui batasan syariat seperti berhubungan lewat lubang belakang, jimak saat istri haid atau nifas, dan sebagainya.
Dalam kehidupan berumah tangga memperhatikan hak dan kewajiban suami istri merupakan perkara yang sangat penting demi keharmonisan sebuah keluarga. Dengan memperhatikan kewajiban suami kepada istri dan kewajiban suami dalam rumah tangga serta sebalikmya maka diharapkan terwujud sebuah keluarga yang diharapkan kebaikannya begitu pula dengan hak suami terhadap istri dan hak seorang istri terhadap suami.
Diantara perkara yang sangat penting adalah kebutuhan seorang suami dan istri akan pemenuhan kebutuhan biologisnya masing-masing. Disana harus ada saling pengertian antara seorang suami dan istri jangan sampai terjadi perkara yang tidak diinginkan. Ada banyak kasus yang terjadi yaitu seorang istri menolak ajakan suami dengan berbagai sebabnya, misalnya istri menolak ajakan suami karena lelah, malas dan lain sebagainya. Lalu hukum seorang istri menolak ajakan suami? Jika istri menolak ajakan suami maka harus ada saling pengertian diantara keduanya dan dilihat apa penyebab istri menolak ajakan suami, karena tentu dampak istri menolak ajakan suami adalah sangat serius yang hendaknya diperhatikan. Dan para ulama telah membahas hukum istri menolak ajakan suami hubungan badan, penyebab istri menolak ajakan suami dan dosa istri menolak ajakan suami, serta permasalahan lainnya.
Dalam video berikut ini dijelaskan tentang hukum istri menolak ajakan suami karena tidak ada air.
#posterdakwah #yufidtv #hakistri #haksuami #kewajibanistri #kewajibansuami
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se














