Menikah merupakan jalan mulia yang diberikan oleh syariat Islam untuk kebaikan umat manusia. Jika Anda belum menikah maka bersegeralah untuk mempersiapkan diri agar mampu untuk mengerjakan amalan yang istimewa ini. Ada banyak keuntungan yang akan didapatkan dengan menikah. Dengan menikah Anda dapat melakukan hal-hal yang diinginkan padahal di luar pernikahan hukumnya haram. Menikah itu membawa ketenangan dan meredakan kegalauan. Agar pernikahan sah maka harus diperhatikan rukun dan syarat-syaratnya. Di antara rukun nikah yaitu adanya ijab qabul.
Seseorang menemui adannya aib pada pasangannya setelah ijab qobul. Kemudian ia melakukan fasakh. Maksud fasakh adalah membatalkan akad nikah.
Bagaimana hukum fasakh atau hukum membatalkan pernikahan dengan alasan tersebut? Apakah pembatalan akad nikah dengan alasan tersebut memenuhi syarat fasakh nikah?
Dalam setiap akad ada hak khiyar. Hak khiyar adalah hak untuk memilih antara meneruskan atau membatalkan akad. Dalam fiqih jual beli, kita mengenal beberapa model hak khiyar akad jual beli dalam Islam. Dengan adanya hak khiyar dalam jual beli, seseorang berhak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli.
Begitu juga dalam fiqih pernikahan, terdapat hak khiyar akad nikah. Simak penjelasan lebih lengkap dalam video Poster Dakwah terkait fiqih tentang pernikahan kali ini.
Semoga bermanfaat.
#hakkhiyar #nikah #yufid #posterdakwah #yufidtv #fiqihpernikahan #akadnikah #fasakh
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se














