Dagang adalah profesi yang banyak ditekuni oleh manusia. Seorang pedagang perlu meracik strategi agar mendapatkan keuntungan yang diinginkan. Salah satu yang cukup ampuh guna menaikkan penjualan yaitu dengan hadiah dan harga coret. Lantas bagaimana hukumnya di dalam Islam?
Jual beli dalam Islam diatur sedemikian rupa ketentuannya dalam syariat Islam, hal ini menunjukkan bukti ajaran islam bersifat universal dan karakteristik ajaran islam universal yang mengatur segala sisi kehidupan manusia. Oleh karena itu pembahasan hukum jual beli dalam Islam dan ketentuan jual beli dalam Islam serta syarat jual beli dalam Islam atau rukun jual beli dalam Islam merupakan perkara yang hendaknya dipahami dengan baik oleh seorang muslim. Selain itu pemahaman tentang adab jual beli dalam Islam dan jual beli yang dilarang dalam Islam juga merupakan perkara penting yang hendaknya juga dipahami dan diterapkan dalam kehidupan seorang muslim. Perkara perkara tersebut harus diperhatikan karena kaidah halal haram dalam Islam dan konsep halal haram dalam Islam telah jelas dan merupakan perkara yang sangat penting bagi kemaslahatan kehidupan seorang muslim dan hidup bermuamalah dengan orang lain karena manusia makhluk sosial yang membutuhkan interaksi dengan orang lain.
Diantara dalil jual beli dalam Islam adalah dalam surat al Baqarah ayat 275 tentang diperbolehkannya jual beli dan terlarangnya riba. Selain itu ada pula juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim nomer 2970 tentang prinsip transaksi dalam Islam. Selain itu para ulama dari jaman dulu hingga sekarang juga telah menjelaskan permasalahan jual beli dalam Islam dan macam macam transaksi dalam Islam seiring dengan perkembangan zaman berdasarkan kaidah kaidah yang telah ditentukan dalam syariat Islam.
Tentang akad jual beli dalam Islam, ada sebuah pertanyaan dimana seorang penjual menawarkan barang dan hadiah secara terpisah. Misal, laptop harganya 3,3 jt. dan bisa mendapatkan hadiah tas merk x dengan harga 3,4 jt. Sementara tas ini jika dijual terpisah harganya bisa 300an ribu. Apakah ini dibolehkan? Para ulama memahami, hadiah semacam ini hakekatnya bukan hadiah tapi bagian dari objek transaksi dalam Islam dan termasuk bagian jual beli yang diperbolehkan dalam Islam. Sehingga ketika penjual menawarkan, harga laptop saja 3,3 juta dan harga laptop plus tas merek X dengan harga 3,4 juta, pada hakekatnya uang 3,4 juta adalah harga untuk laptop dan tas yang dimaksud. Terlepas apakah dia jual dengan harga normal atau harga lebih murah. Karena itu, selama objek tas yang ditawarkan jelas, hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana hadiah yang diberikan tanpa ada kenaikan harga dibolehkan, dan dipahami sebagai diskon.
#yufidtv #posterdakwah #jualbeli #muamalah
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se














