Masjid selalu memiliki tempat tersendiri di hati seorang muslim. Masjid bukanlah sekadar bangunan fisik melainkan pusat ibadah di mana salat berjamaah ditegakkan dan pelita ilmu agama dinyalakan untuk menerangi langkah kehidupan. Setiap langkah kaki menuju rumah ibadah ini menjanjikan ketenangan batin, seolah beban dunia sejenak luruh saat dahi bersentuhan dengan tempat sujud. Oleh karenanya, masjid harus dijaga kemuliaannya dan dijauhkan dari hal-hal yang hina.
Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Penanya bertanya: “Apa hukum mentransfer uang melalui m-banking di dalam masjid?”
Demi Allah, wahai saudara-saudaraku! Kita sedang berada di zaman yang sangat mengherankan.
Banyak orang masuk ke masjid, tapi seolah-olah mereka tidak sedang berada di dalam masjid.
Bahkan, saya pernah melihat sendiri,
ada orang yang membuka klip-klip video
yang ia tonton dari YouTube di dalam masjid.
Ia mencari hiburan di antara waktu azan dan iqamah
dengan menonton klip-klip film.
Video tersebut bukan penjelasan suatu pelajaran atau semacamnya, melainkan murni klip-klip film.
Anda juga dapat menyaksikan sebagian orang di masjid sibuk mengikuti berita-berita dunia.
Hal ini sama sekali tidak pantas bagi masjid, dan tidak layak dilakukan oleh seorang mukmin saat berada di dalamnya.
Sebagian orang zaman sekarang juga melakukan transaksi keuangan di dalam masjid.
Ia menjual, membeli, membayar, hingga mentransfer uang.
Semua ini tidak diperbolehkan.
Sebab, masjid tidak dibangun untuk tujuan tersebut,
yakni untuk dijadikan tempat melakukan transaksi keuangan,
segala transaksi itu dilarang jika dilakukan di dalam masjid.
Namun, jika seseorang melakukan transfer uang untuk saudaranya, bukan transaksi keuangan (jual beli),
seperti mengirim uang dari rekening pribadi ke saudara atau ibunya,
atau ia sekadar mengirim uang pembayaran sedangkan akad transaksinya telah selesai di luar masjid,
atau ia sedang menerima barang padahal kesepakatan jual belinya terjadi di luar masjid,
maka hal ini tidak bisa kita katakan hukumnya haram.
Tetapi, selayaknya masjid dijaga kesuciannya dari hal-hal duniawi semacam itu.
Sepatutnya perbuatan itu tidak dilakukan di dalam masjid.
Lagipula, waktu seseorang tidaklah sesempit itu,
sampai-sampai ia harus melakukan ini semua di dalam masjid.
***
أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَا حُكْمُ تَحْوِيلِ الْمَالِ لِشَخْصٍ عَبْرَ الْبَنْكِ دَاخِلَ الْمَسْجِدِ
وَاللَّهِ يَا إِخْوَةُ نَحْنُ فِي زَمَنٍ عَجِيبٍ
النَّاسُ يَدْخُلُونَ الْمَسْجِدَ مَا كَأَنَّهُمْ دَخَلُوا الْمَسْجِدَ
حَتَّى رَأَيْتُ مَرَّةً
مَنْ يَفْتَحُ مَقَاطِعَ
يُشَاهِدُهَا فِي هَذَا الَّذِي يُسَمُّونَهُ الْيُوتِيُوبَ فِي الْمَسْجِدِ
يَتَسَلَّى بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ
بِمَقَاطِعَ تَمْثِيلِيَّةٍ
لَيْسَتْ شَرْحًا لِدَرْسٍ أَوْ كَذَا لَا مَقَاطِعَ تَمْثِيلِيَّةً
وَتَرَى يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ فِي الْمَسْجِدِ يَتَتَبَّعُونَ أَخْبَارَ الدُّنْيَا
هَذَا مَا يَلِيقُ بِالْمَسَاجِدِ وَلَا يَلِيقُ بِالْمُؤْمِنِ فِي الْمَسْجِدِ
وَبَعْضُ النَّاسِ الْآنَ صَارَ يُجْرِي مُعَامَلَاتِهِ الْمَالِيَّةَ فِي الْمَسْجِدِ
فَيَبِيعُ وَيَشْتَرِي وَيَدْفَعُ وَيُحَوِّلُ
وَكُلُّ هَذَا لَا يَجُوزُ
فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
أَنْ تُجْرَى الْمُعَامَلَاتُ الْمَالِيَّةُ
فِي دَاخِلِ الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ
لَكِنْ إِذَا كَانَ يُحَوِّلُ لِأَخِيهِ لَيْسَتْ مُعَامَلَةً مَالِيَّةً
يُحَوِّلُ مِنْ حِسَابِهِ إِلَى أَخِيهِ أَوْ إِلَى أُمِّهِ
أَوْ يَدْفَعُ الثَّمَنَ وَإِلَّا فَالْمُعَامَلَةُ وَقَعَتْ خَارِجَ الْمَسْجِدِ
أَوْ يَقْبِضُ السِّلْعَةَ وَإِلَّا فَالْمُعَامَلَةُ كَانَتْ فِي خَارِجِ الْمَسْجِدِ
فَهَذَا لَا نَسْتَطِيعُ أَنْ نَقُولَ إِنَّهُ حَرَامٌ
لَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يُنَزَّهَ الْمَسْجِدُ عَنْهُ
يَنْبَغِي أَنْ يُنَزَّهَ الْمَسْجِدُ عَنْهُ
وَمَا ضَاقَ الْوَقْتُ بِالْإِنسَانِ
حَتَّى يُجْرِيَ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ فِي دَاخِلِ الْمَسْجِدِ
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
(https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/)
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
/ @yufid
( / @yufid )
YUFID EDU:
/ @yufidedu
( / @yufidedu )
YUFID KIDS:
/ @yufidkids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: / yufid.tv
Instagram: / yufid.tv
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: / kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)














