Hukum Beli Motor Dapat Helm – Poster Dakwah Yufid TV

Hukum beli motor dapat Helm … pernahkah pemirsa Yufid TV melihat sepintas iklan tersebut di beranda sosial media Anda? Yup, inilah hukum jual beli di masa ini yang dinamis dan membutuhkan kaidah fikih dalam rangka menguraikannya. Jual beli adalah aktivitas membeli barang yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Syarat jual beli dalam Islam telah dijelaskan sedemikian detailnya. Sehingga memudahkan kaum muslimin untuk mengamalkannya.

Hadits tentang jual beli menyebutkan beberapa jual beli yang dilarang dalam Islam dan mana jual beli yang diperbolehkan. Contoh jual beli dalam Islam yang terangkum dalam fiqih muamalah atau bahasan ruang lingkup fiqih ialah seputar hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat, apakah bisa menjadi sandaran hukum? Dalam ilmu fiqih dasar dinyatakan, “Asal dalam adat-adat kita adalah diperbolehkan.” Dan hal itu diamini dalam makalah jual beli dalam Islam.

Kumpulan hadits tentang jual beli menyebutkan bahwa jual beli seperti yang kita angkat dalam video ini termasuk sah-sah saja, mengingat kaidah yang berlaku di masyarakat tadi. Macam macam fiqih dan pertanyaan fiqih tersulit; tidak ada dalam bahasan kali ini. Mohon maaf sebelumnya. Barangkali para pemirsa, akan menyangka bahwa jual beli ini terhitung gharar. Gharar adalah sesuatu yang merugikan pembeli.

Berapapun ayat dan hadits tentang muamalah yang sampai ke tangan kita, jika tidak diamalkan, maka yang demikian disebut sia-sia belaka. Ibaratnya berilmu, tapi sayang tidak diamalkan. Takutlah dari menyerupai kaum Yahudi yang disifatkan dengan Al-Maghdub dalam surat Al-Fatihah. Jual beli ini bisa kita jadikan contoh urf dalam ekonomi Islam. Sedangkan hukum adat dalam Islam, bisa dipalingkan sebagaimana pemalingannya. Inilah bahasan fikih kontemporer yang menentramkan, utamanya bakoel helm (penjual helm) seantero dunia. Barakallahu fikum.