Hukum Prank dalam Islam – Poster Dakwah Yufid TV

Arti Prank secara bahasa dalam kamus artinya:
“kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau, menipu/mengibuli seseorang.”

Permainan prank atau ngeprank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV sehingga banyak orang yang terinspirasi membuat prank seperti prank orang, prank pocong, prank lucu dan ngeprank orang lainnya dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.

Lalu bagaimana pandangan islam tentang prank? apa hukum prank dalam Islam?

Dalam video poster dakwah Yufid TV kali ini membahas tentang hukum prank dalam Islam. Yuk simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.