Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim. Meninggalkan puasa tanpa udzur syar’i termasuk perbuatan dosa besar. Namun bagi orang yang tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakannya dan tidak pula memungkinkan untuk mengqadha maka ia diharuskan membayar fidyah (memberi makan kepada orang miskin). Di dalam surat al-Baqarah ayat 184, Allah subhanahu wata’alaa berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ummu Misyari berkata bahwa ibunya sudah sangat tua dan sering lupa.
Ia punya tanggungan utang puasa Ramadhan tahun lalu.
Setiap kali keluarganya mengingatkannya agar mendirikan shalat atau berpuasa,
ia lantas menjawab: “Aku sudah shalat,” atau “Aku sudah puasa.”
Ia juga lupa bahwa ia sedang puasa atau sedang shalat.
Lalu pertanyaannya: “Apakah boleh putri-putrinya berpuasa untuk mengganti puasanya,
dengan cara membagi harinya di antara mereka, sebagai contoh utangnya 30 atau 20 hari.
Lalu mereka membagi hari-hari itu di antara mereka untuk mereka jalankan puasanya?”
Dalam keadan ini, pena (catatan amal) telah diangkat darinya.
Mengingat tingkat kesadarannya sudah mencapai tahap seperti ini,
maka pena telah diangkat darinya (tidak dituntut untuk beramal).
Kondisinya seperti anak kecil yang mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk).
Apabila ia menjalankan ketaatan, mendapat pahala, tapi jika tidak menjalankan kewajiban, tidak mendapat hukuman.
Bahkan seorang anak yang mendekati usia baligh saja,
pena masih diangkat darinya (belum wajib beramal), karena belum baligh,
apalagi wanita lanjut usia ini yang didominasi oleh sifat lupa (pikun).
Namun untuk kehati-hatian dalam masalah ini, sebaiknya puasanya diganti dengan memberi makan, satu hari puasa diganti memberi makan satu orang miskin.
Karena saudari yang bertanya juga menyebutkan bahwa terkadang ibunya mengenali mereka dan terkadang tidak.
Maka yang lebih hati-hati adalah mengganti setiap satu hari puasanya dengan memberi makan satu orang miskin, bukan berpuasa menggantikannya.
Karena berpuasa adalah untuk orang yang sudah meninggal dunia, sedangkan ibu ini masih hidup.
Jadi, mereka tidak perlu berpuasa menggantikannya, tetapi cukup memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

***

أُمُّ مِشَارِي تَقُولُ وَالِدَتُهَا كَبِيرَةٌ فِي السِّنِّ وَتَنْسَى كَثِيرًا
وَعَلَيْهَا صِيَامٌ مِنْ رَمَضَانَ الفَائِتِ
وَكُلَّمَا مَثَلًا أَخْبَرُوهَا أَنْ تُصَلِّيَ أَوْ أَنْ تَصُومَ
فَإِنَّهَا تَقُولُ لَا صَلَّيْتُ أَوْ صُمْتُ
وَتَنْسَى أَيَضًا أَنَّهَا صَائِمَةٌ أَوْ أَنَّهَا تُصَلِّي
فَسُؤَالُهُا تَقُولُ هَلْ يُمْكِنُ أَنْ يَصُومَ بَنَاتُهَا عَنْهَا
بِحَيْثُ يَتَقَاسَمُونَ إِذَا كَانَ مَثَلًا ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا أَوْ عِشْرِيْنَ يَوْمًا
يُوَزِّعُونَ الْأَيَّامَ بَيْنَهُمْ وَيَصُومُونَ عَنْهَا؟
فِي هَذِهِ الْحَالِ الْقَلَمُ عَنْهَا مَرْفُوعٌ
مَا دَامَ أَنَّ الضَّبْطَ عِنْدَهَا وَصَلَ إِلَى هَذِهِ الدَّرَجَةِ
فَالْقَلَمُ مَرْفُوعٌ عَنْهَا
هِيَ كَالصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ
إِنْ عَمِلَ الطَّاعَاتِ أُثِيْبَتْ وَإِنْ لَمْ تَعْمَلْ الْوَاجِبَاتِ لَمْ تُعَاقَبْ
إِذَا كَانَ الصَّبِيُّ الْمُرَاهِقُ الَّذِي قَدْ قَارَبَ الْبُلُوغَ
وَمَعَ ذَلِكَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ لِأَنَّهُ لَمْ يَبْلُغْ
مَا بَالُكَ بِهَذِهِ الْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ فِي السِّنِّ الَّتِي يَغْلِبُ عَلَيْهَا النِّسْيَانُ
لَكِنَّ الِاحْتِيَاطَ فِي هَذَا أَنْ يُطْعَمَ عَنْهَا عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
لِأَنَّ أُخْتِي الْكَرِيمَةَ أَيْضًا تَرَدَّدَتْ تَقُولُ تَارَةً أَنَّهَا تَعْرِفُنَا وَتَارَةً مَا تَعْرِفُنَا
فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعِمُوا عَنْهَا عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَيْس يَصُومُ عَنْهَا
إِنَّمَا الصَّوْمُ يَكُونُ عَنِ الْمَيِّتِ أَمَّا هِيَ حَيَّةٌ وَيَعْنِي لَا زَالَتْ عَلَى قَيْدِ الْحَيَاةِ
فَلَا يَصُومُونَ عَنْهَا وَإِنَّمَا يُطْعِمُونَ عَنْهَا عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
(https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/)
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
/ @yufid
( / @yufid )
YUFID EDU:
/ @yufidedu
( / @yufidedu )
YUFID KIDS:
/ @yufidkids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: / yufid.tv
Instagram: / yufid.tv
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: / kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)