UU Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Hubungan Industrial – Rachmat S. Marpaung

Pekerja atau karyawan memiliki peran penting dalam sebuah usaha atau bisnis. Oleh karena itu, hubungan kerja antara karyawan dengan pengusaha harus berjalan dengan ketentuan yang telah disepakati. Dan pemerintah telah menentukan aturan seputar hubungan kerja melalui undang-undang ketenagakerjaan.

Suatu usaha atau bisnis perlu dikelola dengan baik agar tumbuh dan berkembang. Sehingga strategi bisnis benar-benar perlu diperhitungkan dengan matang. Ada banyak hal penting yang perlu diperhatikan dalam suatu perusahaan atau bisnis, contohnya hubungan industrial perusahaan yang berkaitan dengan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 atau Undang-undang tentang Cipta Kerja (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020).

Apa itu hubungan industrial? Sobat Yufid ada yang tahu apa pengertian hubungan industrial?
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sobat Yufid tentu pernah menandatangani perjanjian kontrak kerja? Apa itu perjanjian kerja? Jelaskan pengertian perjanjian kerja.
Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Nah, perjanjian kerjasama ini ada yang berbentuk perjanjian kerja waktu tertentu dan ada pula perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Istilah penting berikutnya yaitu hubungan kerja. Pengertian hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Untuk menghindari pemutusan hubungan kerja yang tidak diinginkan hendaknya setiap pekerja memiliki hubungan yang baik dengan perusahaan. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Simak lengkap video menarik berikut ini ya, Insya Allah video kali ini juga akan menjelaskan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

wallahu a’lam..

Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat, keistiqomahan dalam beramal sholeh. aamiin..

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian terbaru dan nasihat-nasihat Islam penyejuk hati penyubur iman. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#strategibisnis #hrd #YufidTV

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se